SURABAYA (Warta Trnsparansi com)- KPU Surabaya KPU Kota Surabaya mengingatkan peserta Pemilu untuk segera mendaftarkan pelaksana kampanye dan tim kampanye masing-masing, sebelum batas akhir yang sudah ditetapkan dalam peraturan KPU.
Tidak hanya pelaksana kampanye dan tim kampanye Pemilu 2024. Tetapi juga Peserta pemilu diminta untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos). Pendaftaran bisa langsung ke helpdesk sesuai jam kerja.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi menyatakan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden, ada aturan yang menyebutkan kalau peserta Pemilu harus mendaftarkan pelaksana kampanye, tim kampanye dan akun medsos.
“Ada batas akhirnya, sehingga kami kembali mengingatkan agar peserta Pemilu segera mendaftar sebelum melewati masa waktu,” ujarnya.
Bairi mengatakan, KPU Kota Surabaya sudah harus menerima pendaftaran pelaksana kampanye partai politik Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota, maksimal tanggal 25 November mendatang.