JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Pasangan Calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2 dalam pengundian di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Nomor urut itu didapatkan pasangan Prabowo-Gibran saat malam pengundian yang digelar KPU di kantor penyelenggara pemilu, Jakarta Pusat, Selasa (14/11) malam ini.
Sebelumnya, Prabowo-Gibran resmi ditetapkan sebagai capres cawapres oleh KPU, berdasar hasil rapat pleno tertutup pada Senin (13/11) kemarin.
Mereka akan bertarung di Pilpres 2024 melawan dua paslon lain yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mendapat nomor 1 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD momor urut 3.
Ketiga paslon tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan ambang batas presidensial (presidential threshold) dengan minimal perolehan suara sah secara nasional sebesar 25 persen.
Mereka juga dinyatakan lolos tahapan pemeriksaan kesehatan yang sebelumnya diadakan di RSPAD Gatot Subroto.
Pasangan Prabowo Gibran resmi mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10). Pasangan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini merupakan pasangan terakhir yang mendaftar. (*)