SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya, memiliki hari dan jam kerja berbeda dengan ASN di instansi pusat maupun daerah lain. Sebab, pada hari Sabtu dan Minggu, ASN Pemkot Surabaya juga bekerja sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto mengatakan, bahwa hari dan jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
“Dalam Pasal 3 Perpres 21/2023 disebutkan, bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Aturan ini berlaku secara nasional untuk ASN,” kata Arief di kantornya, Jumat (3/11/2023).
Bahkan, Arief menyebut, peraturan hari dan jam kerja ASN, sebelumnya juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) No 21 Tahun 2006. Dalam Perwali itu dijelaskan bahwa jumlah hari kerja bagi instansi di lingkup Pemkot Surabaya adalah lima hari dalam satu minggu, yaitu Senin-Jumat.
“Nah, kenapa kok selama ini kita hari Sabtu dan Minggu juga masuk, karena harapan Pak Wali Kota Eri Cahyadi sebagai Amar Makruf Nahi Mungkar. Dimana di situ ada ruang pahala, sehingga harus banyak mengabdi kepada masyarakat dan membawa kesejahteraan untuk keluarga,” kata Arief.
Menurut dia, ASN di Surabaya tidak sekadar bekerja untuk mencari nafkah. Tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan pengabdian kepada masyarakat. Ini sebagaimana telah menjadi harapan Wali Kota Eri Cahyadi.