banner 728x90
Hukrim  

Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Terancam Hukuman Mati

Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Terancam Hukuman Mati
Tiga oknum prajurit TNI menjalani sidang perdana kasus pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (30/10/2023).

Ketiga oknum TNI tersebut merupakan tersangka kasus dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.

Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Terancam Hukuman Mati
Tampang tiga oknum TNI yang diduga membunuh Imam Masykur (foto: istimewa)

Seperti diketahui, Imam Masykur adalah seorang perantau yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik para pelaku pada 12 Agustus 2023.

Saat kejadian, kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.

Saat diculik dan dianiaya, Imam Masykur sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp50 juta. Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat ramai tersebar di media sosial.

Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023. (*)