Bukan hanya waduk, dia mencontohkan seperti lahan tidur milik pemkot yang berada di belakang Balai RW 1, Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri. Di belakang Balai RW itu, terdapat lahan luas yang bisa dimanfaatkan oleh warga untuk menggerakkan perekonomian.
Dirinya ingin, lahan itu bisa digunakan untuk lapangan dan dilengkapi dengan taman bermain anak-anak. Selain itu, juga ada waduk kecil yang bisa digunakan sebagai tempat hiburan rakyat.
“Jadi orang-orang bisa jualan, ini lah yang selalu saya minta kepada teman-teman di pemkot. Kenapa saya selalu meresmikan balai RW? Ya karena hal seperti ini, ketemu Pak RT, Pak RW, dan LPMK, sehingga saya bisa tahu, ternyata ada aset yang belum dimanfaatkan,” imbuhnya.
Pemanfaatan lahan milik pemkot itu tujuannya bukan hanya untuk meningkatkan perekonomian. Akan tetapi, juga untuk menghindari adanya penguasaan lahan oleh pihak lain atau dimanfaatkan oleh perseorangan untuk kepentingan pribadi.
“Karena masih ada yang berpendapat kalau tanah ini milik desa, tapi setelah ada aturan dari pemerintah maka itu adalah tanah milik pemkot. Saya kembalikan bahwa tanah ini milik pemkot, tapi kalau ada yang ingin memanfaatkan, harus dimanfaatkan oleh warga miskin, bukan dikuasai oleh satu atau dua orang tertentu. Maka saya tidak setuju,” ujarnya. (*)