PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Polemik Pilkades di Desa/Kecamatan Beji, tampak semakin memanas. Dimana satu dari 4 calon kepala desa setempat yang mengikuti pemilihan pada 10 Oktober 2023 kemarin lusa, tidak terima dengan hasil pemungtan suara yang ternyata ia hanya menempati urutan ke tiga.
Uswatun Jamilah cakades nomor urut satu, meradang atas kekalahannya di pelaksanaan pilkades serentak yang diselenggarakan di Kecamatan Beji. Pasalnya kekalahan yang dialaminya, lantaran pihak panitia pilkades tidak transparan dan bekerja tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Suharto ketua tim sukses cakades nomor urut satu yang tak lain adalah suami Uswatun Jamila, pada steatmennya yang dimuat dibeberapa media online mengatakan,bahwa panitia pilkades menciptakan DPT ganda tiap TPS, adanya DPT anak dibawah umur, menciptakan TPS 17 yang disinyalir adalah TPS Siluman, melakukan sosialisasi keliling hingga larut malam, keberpihakan panitia pada salah satu calon,membiarkan banner calon kades nomor 4 yang dipasang sebelum masa kampaye, tidak pernah mengumpulkan 4 calon kades dan banyak lagi kecurangan yang dilakukan oleh panitia pilkades.
Mendapati tuduhan yang disampaikan tersebut,pihak panitia pemilihan yang di komandoi oleh Sugianto. Pada hari Jumat siang (13/10/23), menggelar konferensi pers di sentra UKM Bang Kodir Bangil. Dalam konfrensi pers tersebut, seluruh anggota panitia pilkades Desa/Kec. Beji. Ketua Panitia Pilkades yakni Sugianto menjelas dihadapan puluhan awak media.
“bahwa apa yang disampaikan oleh ketua tim sukses cakades no.1 yakni Suharto yang tak lain adalah suami Uswatun Jamila, tidaklah benar dan tidak berdasar sama sekali,”tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Sugianto, kami seluruh panitia pilkades telah melaksanakan tahapan pilkades di Desa Beji telah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.Semua tuduhan yang disampaikan itu dan sudah dilaporkan pada sejumlah instansi diantaranya DPRD Kab.Pasuruan,Sekda Kab.Pasuruan, DPMD Kab.Pasuruan, Polres Pasuruan serta Pengadilan Tata Usaha Negeri di Sidoarjo, akan kami hadapi dengan segala alat bukti yang memiliki legalitas yang sah dan disertai dengan para saksi yang ada. Artinya sekali lagi kami selaku panitia pilkades Desa/Kecamatan Beji siap menghadapi langkah hukum yang dilakukan oleh Uswatun Jamila dan Suharto,”terang Sugianto Ketua Panitia Pilkades Desa Beji.
Dari data yang berhasil di himpun, pelaksanaan Pilkades Desa Beji ada empat calom yakni Uswatun Jamila nomor urut satu mendapatkan 229 suara, nomor urut dua Syarifudin mengantongi 1.252 suara, Kustuyaningsih sebanyak 226 suara dan Elok Dwi nomor urut empat berhasil mendapatkan suara sebanyak 4.469. Sementara hak pilih yang tercatat ada sebanyak 8244. (*)