Polda Sulteng tangkap DPO tersangka Korupsi Rp 29 Milyar di Kab. Bangkep

Polda Sulteng tangkap DPO tersangka Korupsi Rp 29 Milyar di Kab. Bangkep

Masih kata Djoko, AT kita ketahui adalah DPO tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di Kab. Bangkep dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp 29 Milyar,

Upaya penangkapan AT dilakukan tim subdit tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2023 setelah diterimanya informasi dari masyarakat. Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan, pungkasnya.

Untuk diketahui Ditreskrimsus Polda Sulteng pada tanggal 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT

Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di desa Buka Kec. Tinangkung Kab. Bangkep. Alamat lain Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate Prov. Maluku Utara. (*)