Edi menambahkan bahwa pemerintah tidak harus mengambil dari pajak bumi dan bangunan ke rakyat untuk menggaet Anggaran pendapatan.
“Pemerintah tidak harus dari PBB, untuk mendapatkan pendapatan,” jelasnya.
Edi menyebut baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seharusnya bisa mengelola semaksimal mungkin pendapatan dari BUMN ataupun BUMD.
“Pemerintah pusat maupun daerah kan bisa mengelola semaksimal mungkin BUMN atau BUMD untuk mendapatkan pendapatan. Jadi tidak harus menjerat rakyat melalui PBB,” tegas Edi kembali.
Pihaknya menyarankan untuk pajak ditiadakan, seperti halnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Saran kami ya harus dikaji ulang, bila perlu dihapus. Dan bertahap dari mulai seberapa luasnya bangunan, sehingga ringan,” terang Edi.
Menurutnya Negara yang merdeka itu tidak membebani rakyatnya dari hasil keringat rakyat.
“Maksudnya jangan memajak rakyat dengan cara seperti itu. Kasihan rakyat, katanya kita sudah merdeka tapi masih berpedomanan pada jaman kolonial Belanda,” jelas Edi.
Pihaknya mengaku siap membantu menyuarakan hak rakyat dalam urusan apapun, terutama pajak.
“Kami siap menyuarakan hak rakyat, kasihan sekali rakyat kita jika aspirasinya tidak tersampaikan. Apalagi ketika sudah disuarakan tapi tidak ada respon, ini bagian dari menjerat rakyat secara versi jaman kolonial,” pungkasnya. (*)