1. Patroli Gabungan: TNI dan Polri dapat melaksanakan patroli gabungan secara rutin di wilayah hutan. Patroli ini bertujuan melakukan deteksi dini potensi Karhutla, memantau area rawan, dan memberikan kehadiran yang dapat mencegah para pelaku pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.
2. Penyuluhan dan Edukasi: Polri, TNI dan Perhutani dapat bekerja sama dalam memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla, aturan pengelolaan lahan, dan pentingnya menjaga lingkungan. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye, seminar, pertemuan, atau kegiatan sosialisasi lainnya.
3. Pemberdayaan Masyarakat: Polri, TNI dan Perhutani dapat bekerja sama dalam membangun kesadaran dan keterlibatan peran serta masyarakat secara aktif dalam pencegahan Karhutla. Mereka dapat memberikan pelatihan tentang cara pengelolaan lahan yang baik, penggunaan teknologi pendeteksi kebakaran, serta pembentukan relawan yang siap tanggap dalam mengatasi kebakaran.
4. Koordinasi Penegakan Hukum: Polri, TNI dan Perhutani dapat bekerja sama dalam penegakan hukum terkait Karhutla. Mereka dapat melakukan investigasi, pengumpulan bukti, dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan secara ilegal. Koordinasi ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan memberikan efek jera kepada pelaku Karhutla.
5. Sistem Informasi Terpadu: Polri, TNI dan Perhutani dapat menggunakan sistem informasi terpadu untuk memantau, menganalisis, dan memprediksi potensi Karhutla di Banyuwangi. Dengan adanya sistem informasi yang terintegrasi, penanganan Karhutla dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.
Dengan sinergitas antara Polri bersama stake holder terkait, diharapkan upaya mengantisipasi Karhutla di Bumi Blambangan dapat berjalan dengan lebih baik. Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, menjaga keamanan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya Karhutla. (*)