PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan tampaknya terus bergerak menjebloskan “rayap” pemakan uang rakyat ke dalam sel tahanan. Sehari sebelumnya Abdul Rozaq pendiri Yayasan Pendidikan Swakarya (Yadika) Bangil digelandang ke sel tahanan rutan Bangil. Saat ini Selasa(26/9/23) kembali oknum kepala desa yakni Akhmad Makrus(52) seorang kepala desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan, Kab Pasuruan dijebloskan ke jeruji besi.
Menurut Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan Agung Tri Raditya pada awak media, Selasa sore (26/9/23) mengatakan,” Akhmad Makrus dijadikan tersangka dan ditahan, lantaran diduga kuat telah menilap anggaran SIlpa Tahun Anggaran 2019 dan merupakan pelimpahan perkara dari penyidik Polres Kota Pasuruan,”tegasnya.
“tersangka datang ke kantor Kejari Kab.Pasuruan bersama tim penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota sekitar pukul 11:00Wib. Kemudian berkas perkara dan tersangkanya diserahkan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus).Selama proses di Polres Pasuruan Kota tersangka tidak dilakukan penahanan, akan tetapi setelah setelah dilakukan penyidikan oleh jaksa pidsus yakni Dimas Rangga, tersangka langsung kami lakukan penahanan selama 20hari kedepan. Penahanan tersangka itu sendiri untuk mempermudah penanganan perkaranya,”ujar Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan Roy Ardian Nur Cahya menambahkan,” perkara ini telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Satreskrim Polres Pasuruan Kota sejak bulan Juli 2023 lalu. Setelah dinyatakan lengkap, pada hari ini Selasa (26/9/23) pihak penyidik Polres Pasuruan Kota melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya,.Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp165″imbuh Mas Roy sapaan akrab Kasi Pidsus.
Lebih lanjut, adapun Undang – Undang yang dilanggar yaitu kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dari Penyidik Polres Pasuruan Kota. Bahwa berdasarkan Surat Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (T-7) Nomor : Print -1506/M.5.41/Ft.1/09/2023 tanggal 26 September 2023 tersangka Akhmad Makrus dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Pasuruan oleh Jaksa Penuntut Umum,”pungkas Kasi Pidsus menjelaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Akmad Makrus Kepala Desa K boncandi, Kecamatan Gomdangwetan dilaporkan oleh warganya ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota akibat dari perilakunya menilap uang Silpa Dana Desa tahun 2019. Tak hanya itu saja, dari sumber yang dapat dipercaya perilaku Akhmad Makrus tak sebatas mengembat uang dana desa. Dari pengakuan puluhan bahkan ratusan warga, Akhmad Makrus juga menilap uang tabungan warganya senilai Rp.1milyar lebih. (*)