SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Terdakwa perampokan rumah dinas Walikota Blitar M. Samanhudi Anwar menjalani sidang tuntutan. Serupa dengan sidang sebelumnya, ia menjalani sidang secara daring.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir mengatakan, unsur pidana Samanhudi dalam dakwaan dan pasal primer telah terpenuhi. Eks Walikota Blitar itu dituntut pidana selama 5 tahun penjara.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M. Samanhudi Anwar 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata Syahrir saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).
Syahrir menjelaskan, sikap dan tutur kata sopan Samanhudi selama sidang, mengakui dan menyesali perbuatannya adalah hal yang meringankan hukumannya. Sementara, perbuatannya yang dinilai merugikan orang lain, pernah dihukum pidana, serta sebagai tokoh masyarakat dianggap menjadi hal yang memberatkan pidananya.
Usai hal tersebut, Samanhudi lantas meminta kepada hakim untuk kembali hadir dalam sidang. Ia ingin menyampaikan nota pembelaan secara langsung.
“Izin yang mulia, saya akan bacakan pembelaan saya pribadi di depan majelis secara offline, serta pembelaan dari pengacara,” ujarnya.