“ Korban dan pelaku sama-sama datang di pasar Masomba dengan maksud mau melihat ikan yang akan datang, karena akan mengambil ikan. Kemudian Pada saat korban sedang melihat – melihat ikan tiba -tiba pelaku WI datang dari arah belakan korban dan langsung memukul bagian leher belakang korban menggunakan kayu sambil mengatakan, “Saya Mau Bunuh Kamu” lalu saat itu korban jatuh tersungkur di aspal, “ jelasnya.
Kemudian kata AKP Velly, dari kejadian itu korban sempat berdiri, namun pelaku WI Kembali memukul korban kearah bagian wajah, namun korban menghalanginya menggunakan lengan tangan kiri sehingga mengakibatkan lengan kiri korban yang terkena pukulan kayu.
“ Saat itu kondisi korban sudah oleng atau pusing, sedangkan pelaku WI saat itu sudah di tahan sama teman-teman penjual ikan salah satu yang ada tempat kejadian. “ ungkap AKP Velly
Menurut AKP Velly, saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Palsel, sejak 3 September 2023 hingga 22 September 2023, masa penahanan selama 20 hari.
“ Kemudian dasar penahanan tersangka adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B-189/IX/2023/RES-PALU/SEK-PALSEL, tgl. 02 September 2023,pelapor/korban an. Lk ANDI RUSDHY ANDRIAN, dan SP.Kap/ 38 / IX / 2023 / Reskrim, tgl. 02 September 2023 an LK.WANDI, SP.Han/ 35/ IX/2023/Reskrim tgl 03 September 2023 an.LK WANDI serta SP.Sidik/ 32 / IX / 2023 / Reskrim, tgl 03 September 2023. “ jelas AKP Velly. (*)





