Gebyar UMKM Dan Budaya Meriahkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Gebyar UMKM Dan Budaya Meriahkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Lebih lanjut Gunendar memaparkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang atau ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi. “Dalam hal tersebut Bea Cukai juga bekerja sama dengan pemerintah Untuk memberantas peredaran rokok secara ilegal” tegas Gunendar

Diakhir kegiatan Gunenar dan para narasumber mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal diantaranya dengan tidak membeli rokok ilegal serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. (*)