SURABAYA (Warta transparansi.com) – DPC Poros Sahabat Nusantara ( POSNu) Surabaya, menilai raport merah terhadap kinerja KPU Surabaya. Hal ini bisa dilihat dari tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Surabaya tgl 19 Agustus 2023, terdapat nama pejabat publik yang masih aktif di posisinya ikut maju menjadi Calon Legislatif.
Menurut M Nauval Farros selaku peneliti Bidang Demokrasi dan Kepemiluan, Dewan Pengurus Cabang (DPC Posnu) Kota Surabaya. Ia melihat DCS yang dikeluarkan KPU Surabaya terdapat nama pejabat public yang belum mengundurkan diri sari instansi dia bekerja.
“Sejak keluarnya pengumuman KPU Kota Surabaya Nomor 2785/PL.01.4-Pu/3578/2023 Tentang DCS Anggota DPRD Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat nama pejabat publik yang masih aktif masuk kedalam daftar nama DCS Anggota DPRD Kota Surabaya,” tuturnya.
Farros mengungkapkan, adanya undang- undang yang mengatur kewajiban seseorang mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
“Bagaimana KPU menyikapi regulasi pejabat publik yang nyaleg? Uu No 7 Tahun 2017 pasal 240 menyaaratkan mundur dari jabatanya, namun pejabat publik yang di masksut ini Dalam Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/378/436.1.2/2022 mengumumkan nama anggota BAWAS PD Rumah Potong Hewan periode 02 Agustus 2022 sampai dengan 02 Agustus 2025 dengan isi Nama H. Mohammad Faridz Afif, S.IP., M.AP. Yang namanya masuk kedalam DCS Anggota DPRD Kota Surabaya,” jelasnya.
Ia melanjutkan, Tidak masuk akal jika ada Bacaleg yang masih menjabat di Pemerintahan.
“Dalam prosesi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Pasal 11 ayat 1 PKPU menjelaskan untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainya yang anggaran dana bersumber dari keuangan Negara. Meskipun CALEG tersebut telah mengundurkan diri Sesuai Pasal 44 ayat 2, surat pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dilampirkan saat pengajuan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg),” tegasnya.
Farros menduga, adanya ketidak mampuan KPU menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Adanya peraturan tersebut, seharusnya KPU mengetahui dan menerapkan. Kalau tidak menerapkan bisa diduga kuat, komisioner penanggung jawab dalam tata cara dan kelola DCS. Tepatnya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu ini masuk angin alias mendapatkan upeti dari parpol untuk meloloskan,” ungkapnya.
Mundur dari jabatan public merupakan jalan terbaik, seperti tertulis di atas. Adalah merupakan bagian dari menjaga netralitas dalam melasnakan pemilu.
Harapan pemerintah berbuat netral, karen pihaknya sebagai pembuat dan eksekusi kebijakan menjadi titik yang ideal ketika dihadapkan pada suatu kondisi. Negara memiliki fungsi untuk mengekspresikan kehendak rakyat dan menjalankan kehendak itu. Fungsi Pemerintah, pertama menjalankan peran politik, kedua melaksanakan pelayanan administrasi. (*)