POSNu Beri Raport Merah KPU Surabaya

POSNu Beri Raport Merah KPU Surabaya

“Dalam prosesi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Pasal 11 ayat 1 PKPU menjelaskan untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainya yang anggaran dana bersumber dari keuangan Negara. Meskipun CALEG tersebut telah mengundurkan diri Sesuai Pasal 44 ayat 2, surat pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dilampirkan saat pengajuan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg),” tegasnya.

Farros menduga, adanya ketidak mampuan KPU menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Adanya peraturan tersebut, seharusnya KPU mengetahui dan menerapkan. Kalau tidak menerapkan bisa diduga kuat, komisioner penanggung jawab dalam tata cara dan kelola DCS. Tepatnya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu ini masuk angin alias mendapatkan upeti dari parpol untuk meloloskan,” ungkapnya.

Mundur dari jabatan public merupakan jalan terbaik, seperti tertulis di atas. Adalah merupakan bagian dari menjaga netralitas dalam melasnakan pemilu.

Harapan pemerintah berbuat netral, karen pihaknya sebagai pembuat dan eksekusi kebijakan menjadi titik yang ideal ketika dihadapkan pada suatu kondisi. Negara memiliki fungsi untuk mengekspresikan kehendak rakyat dan menjalankan kehendak itu. Fungsi Pemerintah, pertama menjalankan peran politik, kedua melaksanakan pelayanan administrasi. (*)