LKH Barracuda Minta Polisi Hentikan aktivitas CV. Musika & PT. JPB di Jatirejo Kab.Mojokerto

LKH Barracuda Minta Polisi Hentikan aktivitas CV. Musika & PT. JPB di Jatirejo Kab.Mojokerto
Foto - Ketua LKH Barrakuda, Hadi Purwanto usai memberikan keterangan ke penyidik Tipidter Polres Mojokerto terkait laporan dugaan pidana pertambangan minerba

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Polres Mojokerto diminta secepatnya memproses secara hukum terhadap Dirut CV. Musika dan PT. JPB (Jisoelman Putra Bangsa), yang telah dilaporkan tidak mempunyai izin usaha pertambangan eksplorasi (Galian C) dan izin usaha pertambangan proses produksi yang beroperasi di Desa Manting dan Desa Sambilawang. Ini diutarakan Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda, Hadi Purwanto, usai memberikan keterangan serta menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada penyidik di ruang Tipidter Polres Mojokerto.

“Selama proses penyidikan sedang berlangsung polisi diharapkan gerak cepat dan menutup serta menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa. Ini agar kerusakan lingkunga serta kerugian Negara tidak berlanjut,”terang Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda, Hadi Purwanto, pada awak Media, usai memberikan keterangan di ruang Tipidter Polres Mojokerto, Jum’at (25/8/2023).

Dijelaskan pihaknya telah memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti penguat di ruang Tipidter Polres Mojokerto terkait laporannya. Dimaksudkan agar polisi segera ambil tindakan tegas terhadap Dirut CV Musika dan PT Jisoelman Putra Bangsa sekaligus Kades Manting yang menyediakan lahan.

“Alat bukti dan fakta hukum sudah jelas, polisi menunggu apa lagi. Segera tangkap Kades Manting, Dirut CV Musika dan PT Jisoelman Putra Bangsa, jika mereka mengabaikan panggilan Penyidik. Yang lebih penting segera tutup kegiatan operasional kedua perusahaan yang beralamat di Dusun Tlasih, Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar,” jelas Hadi.

Dengan adanya fakta-fakta yang jelas, lanjut Hadi Purwanto, sebagai pelapor pihaknya berharap Penyidik segera menetapkan tersangka pada terlapor yang terkesan mengabaikan panggilan penyidik. Dalam faktanya material tambang yang dikirim ke perusahaan tersebut berasal dari kegiatan tambang ilegal. Untuk mencegah terjadinya kerugian Negara yang lebih besar lagi, polisi secepatnya mengehentikan dan menutup usha tersebut.

Blacklist
Menurut Ketua LKH Barracuka, selain polisi harus melangkah cepat menutup operasional yang berkaitan dengan CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa, Pemerintah Kab. Mojokerto dalam hal ini Bupati Mojokerto Ikhfina, juga perlu mengambil tindakan tegas dengan mem-blacklist CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa agar tidak diberi kesempatan mengerjakan paket-paket pekerjaan yang ada di jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto, untuk menghindari masalah terkait hukum lebih lanjut.

Dicontohkan aktivitas CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa mengambil dan menerima batu galian ilegal yang kemudian diproduksi dan selanjutnya mensuplai produknya pada proyek-proyek negara yang ada di Kabupaten Mojokerto.
Aktivitas seperti ini lanjut Hadi Purwanto, perlu secepatnya di sudahi, dengan cara mem-blacklist-nya demi menghindari permasalahan yang lebih panjang karena adanya keterlibatan barang ilegas dengan pemanfaatan uang Negara.

Menurut Hadi, sampai hari ini, CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa tidak mempunyai izin usaha pertambangan eksplorasi dan izin usaha pertambangan proses produksi, Seharusnya Bupati Mojokerto berani mem-blacklist CV dan PT tersebut meskipun perusahaan ini notabene melibatkan keluarga butai Mojokerto.

“Kami akan menganalisa total jika mereka tidak menghiraukan peringatan kami. Pada dasarnya material batuan itu akan digunakan untuk menyuplai proyek-proyek yang dibiayai oleh negara atau daerah dengan konsekuensi hukum yang sudah jelas,” ujar Hadi Purwanto.

Hadi juga berharap, terlapor Direktur CV. Musika Hj. Fatimah, Direktur PT. Jisoelman H. Siswan dan Bendahara CV. Musika Hj. Nailul untuk lebih menghormati proses hukum dan menghadiri panggilan Penyidik Polres Mojokerto.

Laporan Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda Indonesia yakni melaporkan Kades Manting, Dirut CV Musika dan Dirut PT Jisoelman Putra Bangsa dan enam orang lainnya ke Polres Mojokerto. Dasar laporan Tim Barracuda atas dugaan pidana pertambangan minerba.

Aktivitas pertambangan berlokasi di Dusun Borang, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu oleh CV Musika dan PT Jisoelman Putra Bangsa di Desa Manting, Kecamatan Jatirejo. Keduanya diduga tidak memiliki Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), tidak memiliki Ijin Usaha Produksi (IUP), tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkatan dan Penjualan, serta tidak memiliki Ijin Lingkungan atau Dokumen AMDAL. Demikian juga tanah pribadi milik Kades Manting yang dijadikan objek pertambangan galian C di Desa Manting, Kecamatan Jatirejo tidak terdapat satupun badan usaha atau perorangan yang memiliki Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP). (*)