SURABAYA (Wartatranspqeansi.com) – Polemik keabsahan pengurus di Yayasan Yatim Mandiri (YYM) terus berlanjut. Bahkan sudah berada dalam ranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Namun sayangnya, pada sidang dengan agenda mediasi gagal dilakukan, lantaran terdapat pihak tergugat yang tidak hadir.
Sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator R.A. Didi Ismiatun di ruang Mediasi PN Sidoarjo ini berlangsung singkat. Mediator memutuskan untuk menunda mediasi selama 2 pekan kedepan, sekaligus meminta seluruh pihak baik penggugat dan tergugat dapat hadir di ruang mediasi.
“Iya ditunda, karena dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak hadir, sehingga ditunda dua pekan,” ujar Rama Hendarta Adam yang juga kuasa hukum tergugat selain kemenkumham, saat ditemui usai mediasi, Kamis (24/8/2023).
Dia berharap nantinya akan ada ruang-ruang diskusi yang ada di dalam mediasi untuk dapat dibicarakan dengan baik dan ada keputusan terbaik. “Mediator juga sempat mengatakan jika mediasi buka soal menang atau kalah, benar atau salah tapi mencari solusi terbaik bersama-sama,” lanjutnya. Pekan depan dirinya juga akan membuat resume dari tergugat sekaligus nanti tawaran perdamaian seperti apa.
“Untuk tergugat yang tidak hadir, agar pekan depan melengkapi surat dari instansi,” jelas Rama.
Sementara itu Achmad Wachidin sebagai kuasa hukum penggugat turut membenarkan penundaan sidang mediasi tersebut. “Mediasinya belum bisa ditindaklanjuti, karena ada beberapa pihak tergugat tidak hadir,” jelasnya. Pihak tersebut antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Notaris Nur Aini Putri Atmadja yang berkedudukan di Mojokerto, dan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Prof. Moh Nasih.
Pada sidang kali ini, penggugat sudah menyiapkan resume namun hakim mediator tidak membacakan, lantaran resume dari tergugat belum siap, mereka diberi waktu hingga pekan depan untuk menyiapkannya.