Sudah Siapkah Kita Menghadapi Darurat Narkoba?

Sudah Siapkah Kita Menghadapi Darurat Narkoba?
H.S. Makin Rahmat

Apa mungkin seorang Freddy Budiman bisa melakukan sendiri. Pasti ada dana besar untuk mengorganisir, melibatkan oknum aparat. Dari sinilah kita harus waspada dan berhati-hati.

Mengapa? Dewasa ini penyalahgunaan narkoba di Indonesia sangat menghawatirkan. BNN melaporkan, telah menyita sekitar 115,1 ton ganja, 3,3 ton sabu, 50,5 hektar lahan ganja, dan 191.575 butir ekstasi sepanjang 2021. Data 25 Maret 2023 menyebutkan, rentang usia 15-64 tahun (2022-2023) ada sekitar 4,8 juta warga pernah memakai narkoba. Bahkan Indonesia masuk kriteria darurat narkoba karena tiap hari 50 orang dilaporkan tewas terpapar narkoba.

Yang jelas, masalah narkoba khususnya di Indonesia dapat ditinjau dari berbagai aspek kehidupan antara lain kesehatan, ekonomi, sosial, hukum, dan juga agama atau spiritual. Sebagai manusia beragama pasti sependapat, bahwa narkoba musuh bersama dan sangat membahayakan. Firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” Faktanya, kita lalai dan melupakan peringatan tersebut.

Dalam QS Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuata) itu agar kamu beruntung.
Dalam ayat ini disebutkan minuman keras (mengandung alkohol) termasuk ke dalam zat adiktif non narkotika/psikotropika. Minuman keras yang mengandunng alkohol tersebut dapat mengganggu kesehatan seperti penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker, gangguan otak dan saraf, bahkan depresi. Sehingga jelas Allah melarang perbuatan tersebut. Dalam Ayat tersebut dijelaskan pula bahwa tindakan tersebut termasuk dalam perbuatan setan. Juga Kalam ilahi QS
Al-A’raf ayat 157:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”

Ternyata fakta dan data otentik yang seharus menjadi pelajaran berharga, malah terabaikan. Temuan lain, warga di kawasan Karawang kecanduan obat Tramadol. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti hal tersebut. Bagaimana bisa, bila mengacu
peraturan BPOM No 10/ 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Tramadol tidak direkomendasikan untuk anak-anak. Obat dengan indikasi
mengatasi nyeri ini juga memerlukan resep dokter dan tidak untuk dijual bebas.

Logikanya, obat khusus termasuk narkoba bisa beredar bebas di sekitar kita, jelas menjadi ancaman berbahaya. Belum lagi, modifikasi dan propaganda yang bisa menjerumuskan generasi muda dan masyarakat ke jurang kenistaan. Semoga paparan seputar bahaya darurat narkoba, keluarga kita selalu mendapatkan perlindungan Allah SWT. Aamiin ya arhamarrahimiin. (*)