”Sementara yang dialami partai Nasdem seperti narasi yang tadi disampaikan ada pencopotan tanpa ada koordinasi lebih awal, di Perda pun juga diatur bagaimana mekanisme penertiban itu, harus ada pemberitahuan lebih awal, mau dicopot sendiri atau oleh petugas Satpol PP dengan waktu 3 kali 24 jam,” kata Mahrus.
Ditegaskan oleh Mahrus bahwa pada intinya rapat dengar pendapat ini mengingatkan semua pihak agar tertib dan taat aturan karena dalam berdemokrasi di semua negara pasti ada aturan main yakni undang-undang.
”Kalau urusan pemilu ini undang-undangnya lex specialis, sementara aturan di Perda itu lex general,” pungkasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yahmadi menyampaikan ucapan terima kasih telah mendapatkan masukan dari rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Banyuwangi terkait dengan persoalan penertiban atribut parpol yang dinilai menyalahi aturan ketentuan.
”kami sampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan dalam rapat hearing ini sebagai upaya penyempurnaan ,” ucap Wawan Yahmadi.
Namun demikian, pihaknya akan tetap melakukan penegakan sesuai arahan Bawaslu, KPU dan stakeholder lainnya dengan mengedepankan norma yang telah diatur dalam undang-undang melalui langkah-langkah komunikasi dan koordinasi sehingga dapat meminimalisir adanya miskomunikasi. (*)





