Penertiban Pemasangan Atribut Partai Peserta Pemilu, DPRD Banyuwangi Gelar Hearing

Penertiban Pemasangan Atribut Partai Peserta Pemilu, DPRD Banyuwangi Gelar Hearing

BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Permasalahan pencopotan atribut partai saat kedatangan bakal calon presidennya ke Banyuwangi oleh Satpol Pamong Praja, DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) sebagai tindaklanjut surat masuk dari salah satu partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024.

Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, H.M.Ali Mahrus diikuti anggota dewan lintas fraksi dengan mengundanghadirkan Jajaran Komisioner KPU, Bawaslu dan Kepala Satpol PP, Wawan Yahmadi dan Sekretaris Partai Nasdem, Zamroni.

Usai rapat hearing, Mahrus menyampaikan, dalam rapat perwakilan Partai Nasdem mengadu tidak adanya keadilan atas penertiban ratusan atribut partainya di momen penyambutan kedatangan bakal calon presidennya ke Banyuwangi.

”Hearing ini diajukan oleh Partai Nasdem yang merasa tidak adil terkait penertiban atribut partai dengan mengundanghadirkan kepala Satpol PP, Komisioner KPU, Bawaslu dan diikuti pimpinan fraksi,” ucap M.Ali Mahrus saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/08/2023).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan reklame, pemasangan reklame, atribut partai, banner dan lainnya dilarang dipasang dengan menggunakan paku di pohon bahkan juga di tiang listrik.

”Kalau ada atribut partai dari partai apapun itu jika menyalahi aturan atau ketentuan itu, Satpol PP tidak perlu koordinasi, langsung ditertibkan dan dicopot,” jelasnya.

Mahrus mengatakan, pemilu saat ini memasuki tahapan sosialisasi dan pendidikan politik maka parpol diperbolehkan memasang atribut-atribut partainya seperti logo dan nomor urut partai karena belum masuk masa kampanye.