SURABAYA (Wartatransparansi.com) — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Jilid I di Taman Edukasi Rahayu, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Senin (14/8/2023).
FGD Jilid I ini membedah Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura dan Deklarasi Kemerdekaan Petani Tembakau.
Pemateri FGD yakni Kadisperindag Pamekasan Akhmad Basri Yulianto, Sekretaris LPPNU Tabri S Munir, Ketua P4TM H. Khairul Umam dan Ketua PWI Hairul Anam.
FGD Jilid I ini menghasilkan satu poin utama dan penting, yakni, Perda 2/2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura harus direvisi.
“Karena Perda 2/2022 ini melegalkan pengusaha merampok tembakau petani,” terang Sekretaris LPPNU Pamekasan Tabri S Munir.
Perampokan dimaksud, Perda 2/2022 membolehkan pengusaha mengambil sampel tembakau.