PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat menimbulkan kontroversi, usai MA memutus Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, dalam sidang putusan disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Tentu saja vonis MA tersebut menghibur Ferdy Sambo, setelah mengajukan banding atas vonis mati di PN Jakarta Selatan, ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan menguatkan putusan hukuman mati.
Walaupun Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tidak cawe-cawe masalah peradilan, tapi masyarakat dibikin bingung, menyanksikan keseriusan rezim penguasa dalam penegakan hukum.
Kalau ditelusuri, adanya 2 Hakim Agung memilih Dissenting Opinion (DO) tentu bagian sikap independen menolak kasasi Ferdi Sambo. Dengan 3 hakim Agung memilih untuk memotong hukuman seumur hidup, semakin membuat pesimis rakyat. Kita nggak tahu, siapa yang berakrobatik hukum.
Mengapa? Prilaku, etik, dan norma hukum m di Indonesia yang kebetulan mayoritas muslim masih jauh dari harapan pencari keadilan. Apakah salah, kalau muncul praduga, vonis hukuman bisa diperjualbelikan? Sikap apatis tersebut semakin membuncah, ketika deretan perkara yang bergulir dari level kepolisian, kejaksaan dan peradilan tidak bisa steril dari aroma dupa kong-kalikong. Tanpa fulus urusan manfus.
Subyektif Al Faqir menganggap hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah itu mencerminkan kebobrokan aparat penegak hukum (APH) belum mampu menjalankan tugas sebagai wakil Tuhan Yang Maha Adil.
Semestinya, seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara harus bisa berlaku adil, tidak boleh ada salah satu pihak yang dirugikan. Artinya keadilan harus bisa diperjuangkan semaksimal mungkin karena jika seorang hakim memutuskan suatu perkara tidak adil, maka balasannya dari Allah sangatlah berat.
Menurut Rasulullah SAW, ada tiga macam hakim yang ada di dunia ini, yang mana hanya satu hakim yang akan masuk surga, selaras sabda Rasulullah, bahwa Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka. (HR. Abu Dawud)
Berlaku adil juga menjadi salah satu perintah dari Allah SWT yang harus dilakukan setiap manusia. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa: 135).