SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah merampungkan tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jawa Timur. Hasilnya, masih terdapat 427 bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan bahwa hasil verifikasi administrasi perbaikan itu sudah disampaikan pada 18 parpol peserta Pemilu 2024, pada Sabtu (5/8/2023) lalu. Mereka juga dihadirkan di Kantor KPU Jatim.
“Hasilnya memang masih terdapat bakal calon anggota legislatif yang berstatus TMS,” kata Insan Qoriawan saat dikonfirmasi Selasa (8/8/2023).
Sebagaimana diketahui, kata Insan, tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan itu dilakukan KPU sejak 10 Juli 2023 lalu. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya, parpol diberikan kesempatan untuk menyetorkan dokumen perbaikan bacaleg yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dari proses verifikasi itu, rupanya masih ada bacaleg yang dinyatakan TMS.