PASURUAN (Wartatransparansi.com) – Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (7/8/2023), Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan, mengumumkan bahwa akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan periode 2018-2023 akan berakhir tanggal 24 September 2023.
Selain itu, Mas Dion-sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini juga mengumumkan pengunduran diri Bupati Pasuruan lantaran akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
“Rapat Paripurna hari ini ada dua agenda, yakni pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan serta pengumuman pengunduran diri Bupati Pasuruan lantaran mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI,” kata Sudiono Fauzan.
Dijelaskan, pengumuman akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Pasuruan tersebut berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Yang mana pada Pasal 79 Ayat 1 mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.