Nikmatnya Kemerdekaan (1)

Nikmatnya Kemerdekaan (1)

Momen kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 78, patut kita syukuri bersama sebagaimana pembukaan UUD 1945, di alinea pertama: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Sebagai bangsa yang besar yang berdaulat maka kesempatan setiap komponen bangsa saling bahu-membahu mengisi kemerdekaan. Bapak Bangsa, sang Proklamator Soekarno, pernah memberikan semboyan: “Engkau jangan menanyakan apa yang bisa diberikan negara, tapi tanyakan pada diri kalian, apa yang bisa engkau berikan kepada Republik Indonesia ini.”

Bila kita renungkan bersama, tentu hasil kemerdekaan yang telah dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 selain karena Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, juga berkat perjuangan rakyat yang memang ingin bebas dari cengkraman penjajah.

Dalam alinea kedua UUD 1945 berbunyi: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

Mensikapi tekad bulat para pendiri bangsa membentuk negara RI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur merupakan cita-cita mulia, agar seluruh hajat hidup anak negeri bisa menikmati kehidupan tanpa rasa ketakutan dan kelaparan.

Tuntutan dan kebutuhan mendasar bangsa mewujudkan masyarakat Madani, sesuai piagam Madinah, maka perlu menelaah alinea ketiga: “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”