BLITAR (WartaTransparansi.com) – Masih banyak perusahaan di Blitar yang legalitasnya tidak jelas. Karena belum mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya PT Falkata Djaya Utama di Desa Kendalrejo RT 05 RW 03 kabupaten Blitar, dimana salah satu karyawannya, Dafit, warga Desa Kotes Kecamatan Gandusari mengalami kecelakaan.
Dafit, karyawan salah satu operator mesin dan pada hari Rabu,12 juli 2023 telah mengalami kecelakaan kerja tangan sebelah kirinya masuk rol dan menyebabkan cacat permanen. Sehingga tidak bisa lagi bekerja secara normal. Mirisnya korban ternyata belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Saat media ini berkunjung ke Rumah Sakit Ngudi Waluyo Wlingi untuk menjenguk korban,ia hanya bisa pasrah dengan keadaan meskipun hanya menerima dari perusahaan yaitu biaya untuk perawatan selama di rumah sakit tanpa ada kompensasi masalah tangan yang cacat permanen.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Ketenagakerjaan yang didasari UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memiliki beberapa aturan turunan, di antaranya berupa: Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hingga PP No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2015.
Jadi setiap Perusahaan diwajibkan mendaftarkan para pekerjanya atau dikenakan sanksi administratif dan pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya. Bentuk sanksi yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Selain itu, warga setempat (sekitar pabrik) juga mengeluh akibat limbah yang dibuang ke sungai tanpa di urai sebelumnya. Karena hal ini warga berharap segera ada tindakan dari perusahaan untuk memperbaikinya agar tidak merusak lingkungan terutama untuk menjaga ekosistem air sungai. (*)