PALU (Wartatransparansi.com) – Aksi jambret menggunakan sepeda motor di perempatan jalan Mangga Sis Aljufri Kota Palu, kembali memakan korban. RA (43), wanita asal Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat ini, melapor ke Polresta Palu akan kejadian yang dialaminya pada Minggu, (30/7/2023), pukul 15.00 Wita.
Dalam keterangannya, RA mengungkapkan, saat itu korban sedang melintas menggunakan sepeda motor di perempatan jalan Mangga Sis Aljufri, tiba – tiba dari arah belakang datang pelaku yang juga menggunakan sepeda motor langsung menarik tas korban hingga putus.
“Selanjutnya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa tas korban yang berisikan, 1 unit handphon Redmi 9C warna Midnight Gray Nomor Imeit : 865914050398540, Imei 2 : 865914050398557 nomor 081245604822, uang tunai Rp.1000.000, Kartu ATM. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta,“ kata Kasat Reskrim AKP Ferdinand E Numbery, SIK MH. Selasa, (1/8/2023)
Dari kejadian itu kata AKP Ferdinand, Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Dwiwahyu Sagita R bersama Ka Tim Resmob AIPTU Ajis bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
“Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 00.10 WITA, Tim Jatanras Polresta Palu Menerima Laporan Polisi Nomor : LP-B/910/VII/2023/ SPKT / POLRESTA PALU, POLDA SULTENG Tanggal 31 Juli 2022, terkait kasus Pencurian yang bertempat di Jl. Mangga, Kel. Siranindi, Kec. Palu Barat Kota Palu, terduga pelakunya inisial DA (27) dan SD,(23),“ jelas Ferdinand.
Selanjutnya kata Ferdinand, dari dasar laporan polisi tersebut Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, di hari Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WITA Tim Jatanras mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku DA, sedang berada di tempat kerjannya.