Dua areal perumahan yang terdampak polusi pabrik porang masing-masing, Perumahan Puri Matahari dan Puri Bhayangkara. Di areal tersebut dihuni sedikitnya 25 KK, atau tak kurang 55 jiwa termasuk Balita.
Terkait persoalan tersebut, pihak pemerintah desa setempat berinisiatif melakukan rembug bersama, melibatkan semua pihak yang terkait guna mencari solusi.
Rembug bersama berlangsung di Pendopo Desa Bantengan, Senin (17/7/2023), dihadiri puluhan warga terdampak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, lawyer selaku kuasa hukum industri porang, Adi Dewantoro, Kepala Desa Bantengan, Hartanto, Bhabinsa, Bhabinkamtipmas serta sejumlah jurnalis.
Usai acara rembug, Kepala DLH, Anang Sulistijono, kepada jurnalis mengaku pihaknya belum mengetahui detilnya, lantaran dia belum lama menjabat sebagai Kepala DLH. Terlebih, katanya, badan hukum industri porang tersebut bentuknya PMA, sehingga yang kompeten menangani adalah pusat (Jakarta).
“Berbicara PMA itu menjadi kewenangan pusat (Jakarta). Penjelasannya seperti apa, saya tidak berani menyatakan karena bukan wewenang saya. Terlebih saya kan baru menjabat. Jadi akan saya cek dulu. Yang penting, prioritas kita, kita mencarikan solusi bagi warga yang terdampak. Itu dulu yang utama,” jelas Anang Sulistijono.
Sementara kuasa hukum pabrik pengolahan porang, Adi Dewantoro, secara terpisah menjelaskan, pihaknya hanya diberi kewenangan sebatas menampung berbagai keluhan warga yang merasa terdampak atas aktivitas pabrik.
Pihaknya, jelas Adi, segera berbicara dengan manajemen pabrik untuk membicarakan hal yang terkait dengan regulasi. Pihak pabrik, menurut Adi, berusaha memenuhi apa yang menjadi ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan pabrik.
“Iya, pabrik itu milik warga negara China. Melalui kajian konsultan lingkungan hidup, secara teknis, dimungkinkan pabrik akan tutup sementara,” tutur Adi.
Ditambahkannya, menurut perundang-undangan kegiatan pabrik memang harus melakukan _trial operational_ (uji coba operasional) selama dua tahun. Itu termasuk guna mencoba permesinan, maupun meninjau bagaimana dampak-dampaknya. (*)
Usai pertemuan, semua pihak meninjau ke lokasi pabrik untuk mengetahui dan memastikan langkah tepat yang akan ditempuh selanjutnya. (*)