MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Empat tersangka kasus korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto divonis 1 tahun penjara pada sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya pada, Jumat (14/7/2023). Mereka terbukti melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ke empat tersangka tersebut diantaranya, Ardiansyah (40) warga Desa Mancar Peterongan, Jombang (konsultan proyek), Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko (direktur CV Rahmad Surya Mandiri), Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko (pelaksana lapangan) dan Fahlevy Ismail (28) warga Desa Sumberagung, Jatirejo (pemasok material Miza).
Ketua majelis hakim, I Dewa Gede Suarditha menyatakan jika para tersangka melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan sekunder,” ucapnya, Jumat (14/7/2023).
Atas perbuatannya, para tersangka dijatuhi hukuman selama 1 tahun pidana penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan.
“Untuk pembayaran kerugian negara dibebankan ke terdakwa Miza Pahlevi yang sudah dititipkan di kejaksaan,”ungkapnya.
Atas vonis ini, para tersangka mengaku menerimanya. Sementara JPU Kejari Kota Mojokerto Erwan Adi Priyono mengatakan masih fikir-fikir untuk melakukan banding.