Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Lembaga adiyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.
Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022. Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian.
Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022.
Pada Kamis (29/12/2022), Kejaksaan menetapkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto. Para tersangka yaitu, Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang selaku konsultan proyek, direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto dan pelaksana lapangan yaitu Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kejaksaan menilai pengerjaan proyek senilai Rp 607 juta itu tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 252.173.542. (Gatot Sugianto)