PALU (Wartatransparansi.com) – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery menegaskan, restorative justice (keadilan restoratif) atau mediasi antara korban dan pelaku sesuatu yang baik untuk diterapkan. Namun, haruslah sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang telah diatur dalam ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sebagai contoh jika ada pelapor dan terlapor yang setelah melalui proses lidik maupun sidik, bersepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui Restoratif Justice dengan memperhatikan atau dapat memenuhi syarat Materil dan syarat Formil maka, perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice., “ kata Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery. Sabtu, (8/7/2023)
Menurut Muhammad Adam Zafrullah dalam tulisannya yang dilansir dari lbhpengayoman.unpar.ac.id tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Apa Syarat-Syaratnya? menjelaskan,
Apa itu restorative justice?
Keadilan restoratif atau restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana secara bersama-sama dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk dapat mencari penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Persyaratan umum untuk menerapkan restorative justice pada saat penyelenggaraan fungsi reserse kriminal. Penyelidikan, atau penyidikan berdasarkan peraturan kepolisian 8/2021
Persyaratan Materiil
A. Tidak menimbulkan kecemasan dan/atau penolakan dari masyarakat; b. Tidak berdampak konflik sosial; C. Tidak ada potensi untuk memecah belah bangsa; d. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme; dan e. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan.
Persyaratan Formil