Gubernur Khofifah Tinjau Pabrik Pengolah B3 di Mojokerto

Gubernur Khofifah Tinjau Pabrik Pengolah B3 di Mojokerto
Gubernur Khofifah meninjau pabrik bahan berbahaya dan beracun milik (B3) PT PJL di Mojokerto, Rabu (28/6/2023)

Ditambahkan, sistem perizinan pada pabrik pengolahan limbah B3 tidak sederhana. Sebab pengajuan izin hingga mencapai turunnya izin operasi ini terpisah pada tiap itemnya. Misalnya, insinerator izinnya sendiri, pengolahan sendiri, landfill sendiri dan seterusnya.

Maka harus saya sampaikan bahwa kehati-hatian dari tim pengelola ini luar biasa. Itulah yang saya selalu pesankan,” tegasnya.

Hingga saat ini, dari total 50 hektar lahan yang akan digunakan untuk kawasan pengolahan limbah B3, pada tahap pertama akan dioperasionalkan seluas 5 hektar terlebih dahulu. Kemudian untuk pengembangan kawasan pabrik di tahap 2 masih dalam proses pengajuan perizinan kembali.

Untuk operasional Tahap 1, PPSLB3 mampu mengolah sebanyak 86 kode limbah B3. Pada tahap pertama, PPSLB3 akan melayani insinerator pemusnah limbah media dan limbah industri, pengumpulan limbah beracun dan berbahaya (B3), pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash menjadi Batako/paving, pengolahan limbah B3 cair, dan penimbunan limbah B3 atau Sanitary Landfill.

“Tentunya di pabrik ini bukan hanya ada pengolahan limbah, melainkan juga ada pemanfaatan hingga penimbunan. Pemanfaatan dari proses pengolahan limbah ini antara lain ialah dalam bentuk batako,” ucapnya. (gat/ais)