Gubernur Khofifah Tinjau Pabrik Pengolah B3 di Mojokerto

Gubernur Khofifah Tinjau Pabrik Pengolah B3 di Mojokerto
Gubernur Khofifah meninjau pabrik bahan berbahaya dan beracun milik (B3) PT PJL di Mojokerto, Rabu (28/6/2023)

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – PT PJL (Pratama Jatim Lestari) yang mengelola bahan bahan berbahaya dan beracun (B3) di Mojokerto segera dioperasikan.

Keberadaan anak perusahaan PT. JGU (Jatim Grha Utama) group, sebuah perusahaan plat merah milik Pemprov Jawa Timur, ditinjau Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa,Rabu (28/6/2023).

Gubernur Khofifah didampingi Sekda Kab Mojokerto Teguh Gunarto dan Direktur PT. PJL Haries Purwoko langsung melihat progres pengembangan kawasan PPSLB3, termasuk mengecek perizinan setiap item dari pabrik.

Gubernur  juga meninjau laboratorium pengolahan limbah B3, hangga penyimpanan insinerator, rencana pembangunan hanggar ke-2, Landfill, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga meninjau tempat yang akan dijadikan kantor nantinya.

Khofifah menjelaskan keberadaan pabrik ini menjadi solusi bagi permasalahan limbah B3 baik limbah industri maupun limbah medis. Ini penting, karena setiap proses industri, serta pelayanan medis mulai dari puskesmas hingga klinik pratama sampai rumah sakit juga memerlukan tempat pengolahan limbah.

Keberadaan pabrik ini juga menjadi salah satu upaya untuk menjaga daya dukung alam dan daya dukung lingkungan. Khususnya agar pembuangan limbah khususnya B3 tidak dibuang di sembarang tempat karena jika itu dilakukan akan membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ditambahkan, sistem perizinan pada pabrik pengolahan limbah B3 tidak sederhana. Sebab pengajuan izin hingga mencapai turunnya izin operasi ini terpisah pada tiap itemnya. Misalnya, insinerator izinnya sendiri, pengolahan sendiri, landfill sendiri dan seterusnya.

Maka harus saya sampaikan bahwa kehati-hatian dari tim pengelola ini luar biasa. Itulah yang saya selalu pesankan,” tegasnya.

Hingga saat ini, dari total 50 hektar lahan yang akan digunakan untuk kawasan pengolahan limbah B3, pada tahap pertama akan dioperasionalkan seluas 5 hektar terlebih dahulu. Kemudian untuk pengembangan kawasan pabrik di tahap 2 masih dalam proses pengajuan perizinan kembali.

Untuk operasional Tahap 1, PPSLB3 mampu mengolah sebanyak 86 kode limbah B3. Pada tahap pertama, PPSLB3 akan melayani insinerator pemusnah limbah media dan limbah industri, pengumpulan limbah beracun dan berbahaya (B3), pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash menjadi Batako/paving, pengolahan limbah B3 cair, dan penimbunan limbah B3 atau Sanitary Landfill.

“Tentunya di pabrik ini bukan hanya ada pengolahan limbah, melainkan juga ada pemanfaatan hingga penimbunan. Pemanfaatan dari proses pengolahan limbah ini antara lain ialah dalam bentuk batako,” ucapnya. (gat/ais)