SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya, diwajibkan menyumbangkan 5 hingga 45 lembar bendera Merah Putih. Ini bentuk komitmen menyukseskan gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka menyemarakkan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023. Melalui Gerakan 10 juta bendera Merah Putih diharapkan dapat memperkuat nasionalisme masyarakat Indonesia.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, kewajiban untuk mengumpulkan bendera itu sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023 yang diteken Sekda Kota Surabaya, Ikhsan.
Disebutkan, dalam SE tersebut, sudah diatur jumlah yang harus disumbangkan sesuai dengan kelompok jabatan masing-masing ASN.
“Kota (pemkot) sudah melakukan pengumpulan bendera. Ada yang perorang diminta menyumbangkan 45 bendera, ada yang 10 hingga 5 bendera tergantung kelompok jabatannya masing-masing,” kata Yayuk, sapaannya, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, proses pengumpulannya nanti dikumpulkan dulu di Perangkat Daerah (PD) masing-masing atau di kelurahan dan kecamatan masing-masing dan selanjutnya diserahkan ke Bakesbangpol. “Nanti akan ada 24.524 bendera yang terkumpul. Jumlah ini sudah melebihi dari tahun 2022 lalu yang jumlahnya sebanyak 23.104 bendera,” ujarnya.
Yayuk juga memastikan bahwa proses pengumpulan bendera ini sudah dimulai 1 Juni 2023 sampai nanti Agustus 2023. Setelah terkumpul, nanti akan disebarkan ke masyarakat. “Penting lagi, kami juga minta bendera-bendera itu harus dibeli dari UMKM Surabaya binaan Pemkot Surabaya, sehingga nanti kami harapkan pengumpulan bendera ini juga bisa menggerakkan perekonomian warga melalui UMKM Surabaya,” tandasnya.
Pemkot Surabaya juga sudah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan juga BUMD di lingkungan Pemkot Surabaya untuk juga berpartisipasi dalam gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih tahun 2023 ini.
“Ini penting karena bendera merah putih itu merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia,” katanya.
Sebenarnya, jelas Yayuk, pencanangan pembagian 10 juta bendera sudah dilakukan oleh Pemkot Surabaya sejak 1 Juni 2023, tepatnya saat peringatan Hari Lahir Pancasila.
Pada saat itu, Wali Kota Eri Cahyadi sudah menyerahkan bendera kepada sejumlah perwakilan. Antaranya, kepada Forum Pembauran Kebangsaan (perwakilan suku, adat, ras) di Kota Surabaya, kemudian Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kota Surabaya, Forum LPMK, Duta Purna Paskibraka Indonesia, dan perwakilan Camat juga jaring Panca Mandala Kota Surabaya.
Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk ikut meramaikan gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih ini. Bagi dia, gerakan semacam ini sangat penting untuk menggugah rasa cinta tanah air dan untuk meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia, terutama di Surabaya.
Diketahui, alasan Kemendagri melakukan Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih yang sudah dilakukan sejak tahun 2022, karena berdasarkan evaluasi, animo masyarakat menurun dalam mengibarkan bendera Merah Putih pada bulan Agustus. Untuk itu, dengan gerakan tersebut, diharapkan dapat memperkuat nasionalisme masyarakat Indonesia. (*)