Dalam penggeledahan, sambung Mia, Tim Penyidik Satgassus P3TPK dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan beberapa dokumen. Nantinya dokumen ini digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut.
“Dari kasus dugaan korupsi ini, kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp50 miliar,” tegasnya.
Mia menambahkan, dari hasil penyidikan telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yaitu berinisial AK, HAS dan SI. “Penyidik masih terus melakukan perkembangan perihal penyidikan kasus ini. Baik melakukan upaya paksa, penahanan dan penggeledahan,” pungkasnya. (u’ud)