Dia menerangkan, keputusan Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai libur cuti bersama Idul Adha 1444H/2023M didasarkan pada 3 pertimbangan.
“Pertama, transisi dari pandemi menuju endemi. Kedua, untuk menumbuhkan perekonomian melalui sektor pariwisata serta. Ketiga, untuk meningkatkan intensitas kebersamaan dalam keluarga dengan memanfaatkan masa libur sekolah,” ucapnya.
Menko PMK menyampaikan, penambahan libur cuti bersama keagamaan tidak perlu menimbulkan kekhawatiran. Hal ini merupakan hal biasa dan cerminan dari keberagaman serta ke-Bhinekaan Indonesia.
“Mari kita saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam pelaksanaan Idul Adha 1444H/2023 agar seluruh umat Muslim dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, khusyu, tertib dan aman,” ucapnya. (*/ANO)