Namun, Budi Waseso (yang sehari-harinya sebagai Direktur Utama Bulog) tidak mengakui terpilihnya Arum Sabil. Dia tidak mau mengukuhkan kepengurusan Arum Sabil hingga saat ini. Kwarnas kemudian melarang Kwarda Jawa Timur mengikuti Rapat Kerja Nasional di Cibubur pada tahun 2020, 2021 dan 2023.
Kwarda Jatim juga tidak boleh ikut kegiatan pramuka tingkat nasional lainnya. Bahkan seluruh surat dari Kwarnas disampaikan langsung kepada Ketua Kwarcab Pramuka dan Wali Kota/Bupati se-Jawa Timur.
Sikap Kwarnas masa bakti 2018-2023 ini sangat disayangkan. “Pimpinan Kwarnas telah melanggar AD/ART dan memecah belah organisasi Gerakan Pramuka,” tutur Ismono Indra Permadi, mantan anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Nasional (DKN), Koordinator Gemma Pramuka lainnya.
“Harusnya keputusan Rakerda, bisa menjadi pintu masuk bagi Dewan Kehormatan Kwarnas, memanggil pimpinan Kwarnas dan Kwarda Jawa Timur untuk menyelesaikan persoalan Kwarnas dan Kwarda Jawa Timur. Jangan sampai kepentingan peserta didik terabaikan,” kata Djatmiko Rasmin, menambahkan.
Adik-adik pramuka siaga (usia 7-10 tahun), penggalang (11-15), penegak (16-20) dan pandega (21-26) heran dan menangis dengan sikap permusuhan (konflik) yang ditunjukkan Kwarnas terhadap Kwarda Jawa Timur, selama tiga tahun ini.
Menurut Djatmiko yang mantan Ketua Dewan Kerja Penegak dan Pandega Kwarda Jakarta (DKD), solusi mengatasi masalah ini adalah pimpinan Kwartir Nasional harus legowo dan segera mengukuhkan kepengurusan Kwarda Jawa Timur sesuai hasil Musda pada 16 Desember 2020.
Untuk diketahui, sejak Gerakan Pramuka berdiri pada tahun 1961, belum pernah terjadi Kwarnas memusuhi dan menyingkirkan satu Kwarda. Semangat persaudaraan (brotherhood) yang ditanamkan Lord Baden Powell dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX selalu menjadi pedoman berorganisasi dan kegiatan kepramukaan di seluruh dunia dan di Indonesia.
Djatmiko Rasmin menjelaskan bahwa pelanggaran AD/ART juga dilakukan Budi Waseso (yang masa jabatannya sebagai ketua Kwarnas akan berakhir pada Munas Pramuka di Banda Aceh, akhir November 2023) pada sejumlah kebijakannya.
Sejak dilantik Presiden Joko Widodo sebagai ketua Kwarnas pada 27 Desember 2018, Budi Waseso telah memberhentikan dengan semena-mena 9 pengurus (2 wakil ketua dan 7 andalan nasional) tanpa ada kesalahan yang dilakukan para pengurus. Ada tiga wakil ketua Kwarnas yang mengundurkan diri dari kepengurusan.
Padahal, ketua-ketua Kwarnas sebelumnya, seperti Letjen TNI Sarbini, Letjen Mashudi, Letjen Himawan Sutanto, Letjen Rivai Harahap dan Prof Azrul Azwar, tidak pernah memberhentikan Andalan Nasional (pengurus) yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden. Mereka selalu mengedepankan nilai-nilai dalam Satya dan Darma Pramuka dalam mengelola Kwartir Nasional.
Gemma Pramuka memohon kepada Presiden Joko Widodo selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka (Mabinas) untuk mengingatkan pimpinan Kwarnas agar menjalankan roda organisasi Kwarnas sesuai dengan AD/ART serta Satya dan Darma Pramuka. (*)
Koordinator Gemma Pramuka (1) Djatmiko Rasmin (2) Ismono Indra Permadi