SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Dari 300 petugas pengelola atau admin aplikasi WargaKu milik Pemkot Surabaya, belum semua memahami Standard Operating Procedure (SOP) atau Prosedur Operasi Standar dalam menjalankan tugasnya.
Melihat kondisi tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dalam menangani komplain atau aduan dari masyarakat.
SOP merupakan suatu sistem yang dirancang guna menertibkan, merapikan, dan memudahkan suatu pekerjaan untuk mendapatkan hasil kerja secara efektif dari pekerja dengan biaya rendah.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M. Fikser, semua petugas pengelola WargaKu dituntut untuk meningkatkan kinerjanya. “Itulah kenapa kita kemarin menggelar Bimtek terhadap 300 petugas pengelola WargaKu. Harapannya agar admin pengelola aplikasi WargaKu dapat memahami dan mengerti SOP pengaduan, serta cara bersikap sekaligus menangani masalah hingga tuntas. Dengan begitu, pelayanan bagi masyarakat dapat dijalankan dengan lebih,” katanya, Rabu (21/6/2023).
Dikatakan pula, cara admin WargaKu menerima aduan, merupakan cerminan dari kinerja Pemkot Surabaya yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat.