SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Dari 300 petugas pengelola atau admin aplikasi WargaKu milik Pemkot Surabaya, belum semua memahami Standard Operating Procedure (SOP) atau Prosedur Operasi Standar dalam menjalankan tugasnya.
Melihat kondisi tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dalam menangani komplain atau aduan dari masyarakat.
SOP merupakan suatu sistem yang dirancang guna menertibkan, merapikan, dan memudahkan suatu pekerjaan untuk mendapatkan hasil kerja secara efektif dari pekerja dengan biaya rendah.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M. Fikser, semua petugas pengelola WargaKu dituntut untuk meningkatkan kinerjanya. “Itulah kenapa kita kemarin menggelar Bimtek terhadap 300 petugas pengelola WargaKu. Harapannya agar admin pengelola aplikasi WargaKu dapat memahami dan mengerti SOP pengaduan, serta cara bersikap sekaligus menangani masalah hingga tuntas. Dengan begitu, pelayanan bagi masyarakat dapat dijalankan dengan lebih,” katanya, Rabu (21/6/2023).
Dikatakan pula, cara admin WargaKu menerima aduan, merupakan cerminan dari kinerja Pemkot Surabaya yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat.
Terkait pengaduan, Fikser menjelaskan, dalam rentang waktu enam bulan terakhir (Januari – Juni 2023), aplikasi WargaKu menerima 6.223 aduan. Dari jumlah tersebut, 90 persen di antaranya telah diselesaikan. Tentunya, melalui komunikasi dan koordinasi dengan OPD terkait. Selain itu, terdapat batasan waktu dalam menyelesaikan aduan. Ini menjadi bagian dari kinerja dari OPD yang menerima aduan.
“Selain itu, ada beberapa aduan yang tidak bisa ditindaklanjuti, apakah aduan fiktif atau tidak. Yang jelas ketika mereka menyampaikan aduan, jika aduan itu benar, sebaiknya mereka juga menyampaikan identitas sebagai bukti bahwa aduan itu serius dan benar,” jelasnya,
Fikser mengaku, identitas pengadu yang kurang jelas, membuat aduan tersebut belum bisa terselesaikan. Karenanya, petugas menerima aduan harus menanyakan detail identitas pelapor serta keperluannya. Sebab, hal itu menjadi bagian dari data, apakah aduan tersebut valid.
“Pemkot Surabaya juga akan menjamin kerahasiaan data pelapor apabila ada aduan yang bersifat membutuhkan kerahasiaan. Petugas punya kewajiban untuk menjamin itu. Tetapi akan tetap menindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait,” tukasnya.
Dalam Bimptek, Diskominfo Surabaya menghadirkan pemateri dari Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Achmad Khoiruddin mengenai “Pengelolaan Pengaduan Masyarakat”. Direktur ITS Surabaya, Global Management Surabaya, sekaligus Dosen ITS Jurusan Teknik Industri, Dr. Maria Anityasari mengenai “Peningkatan Pengelolaan Komplain Warga”. (*)