BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Banyuwangi bersama Satpol-PP, Dinas Damkar, Dishub, Polresta dan Kodim 0825 Banyuwangi, melakukan penertiban pedagang liar yang berjualan di badan jalan Pasar Banyuwangi, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan / Kabupaten Banyuwangi berjalan kondusif, senin (19/6/2023).
Koordinator Pasar Banyuwangi Slamet Hariyadi menyampaikan bahwa kondisi pasar yang beberapa tahun terakhir ini tampak tidak teratur alias semrawut dan kerap menjadi biang kemacetan namun sekarang sudah bersih dari pedagang liar. Semua ini, untuk kepentingan bersama dan mengembalikan fungsi pasar.
“Ini untuk kepentingan bersama dengan mengembalikan fungsi pasar sesungguhnya. Trotoar dan badan jalan bukan untuk jualan, karena sudah ada tempatnya (kios-kios di dalam pasar),” katanya.
Slamet Hariyadi menambahkan Penertiban ini, diharapkan agar proses jual beli yang dilakukan pedagang liar tidak mengganggu kepentingan umum. Selain itu juga memberikan kenyamanan kepada pembeli dan pedagang. “Pembeli nyaman, niscaya pasar akan ramai. Pedagang pun akan untung,” ujarnya.
Slamet menyebut, para pedagang liar yang berjualan di badan jalan Susuit Tubun dan Jalan Pangeran Diponegoro itu kebanyakan pedagang pendatang dari pasar sebelah. Seperti Pasar Blambangan, Pujasera, dan Segitiga Berlian. Belum lagi ditambah pedagang dadakan menggunakan pickup terbuka.
“Para pedagang ini yang kita tertibkan,” tegasnya.
Adanya penertiban itupun disambut baik dengan para pedagang yang menempati kios dalam Pasar Banyuwangi. Menurut mereka, pedagang liar sangat berdampak terhadap omzet.
“Mudah-mudahan tidak kambuh lagi. Jika ditertibkan seperti ini, Pasar menjadi tertib dan bersih. Semoga pembeli lebih ramai,” kata salah satu pedagang yang menempati kios di dalam Pasar Banyuwangi. (“)