Sarmuji mempersilakan rakyat menghukum aspiratornya jika ingkar janji dan tidak memperjuangkan hak-hak warga di dapilnya.
“Rakyat dapat menyuarakan harapannya bahkan dapat melakukan kontrak politik. Sebaliknya rakyat juga bisa menghukum anggota DPR yang sudah terpilih jika mengingkari aspirasi rakyat pada pemilu berikutnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra. (Min)