SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem Pemilu 2024. Tentu saja penolakan MK disambut gembira semua partai berbasis Parlemen yang sejak awal tidak setuju dengan siatem tertutup. Satu diantaranya adalah partai Golkar.
Wakil Ketua Komisi Vl DPR Muhammad Sarmuji mengatakan, proposional terbuka pada Pemilu 2024 adalah keniscayaan. Artinya coblos caleg memang dikehendaki rakyat. Karena sisyem proporsional terbuka memungkinkan masyarakat menitipkan aspirasi kepasa wakilnya
“Alhamdulillah sesuai dengan harapan rakyat Indonesia, MK memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Seluruh rakyat menyambut gembira,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (16/6/2023).
Sarmuji menyebut, dengan Pemilu proporsional terbuka, caleg akan rajin turun ke bawah bertemu dengan warga. Tidak ada alasan caleg tidak menemui warga.
“Karena caleg akan rajin turun ke bawah untuk memikat hati rakyat,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini juga menyebut keuntungan pemilu terbuka, rakyat bisa mengerti siapa aspiratornya di legislatif.
Sarmuji mempersilakan rakyat menghukum aspiratornya jika ingkar janji dan tidak memperjuangkan hak-hak warga di dapilnya.
“Rakyat dapat menyuarakan harapannya bahkan dapat melakukan kontrak politik. Sebaliknya rakyat juga bisa menghukum anggota DPR yang sudah terpilih jika mengingkari aspirasi rakyat pada pemilu berikutnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra. (Min)