JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (15/6/2023). Dengan demikian, Pemilu tetap menerapkan sistem proporsional terbuka. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
MK menegaskan, pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Anwar Usman. Hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup. “Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan. “Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.