banner 728x90

DKPP Beri Rekom 55 Pedagang Hewan Kurban untuk Buka Lapak di Surabaya

DKPP Beri Rekom 55 Pedagang Hewan Kurban untuk Buka Lapak di Surabaya

Selain rekomendasi pemasukan, pedagang hewan ternak di Kota Surabaya, juga harus menyertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas daerah asal. SKKH dari daerah asal ini untuk memastikan hewan kurban yang masuk ke Surabaya dalam kondisi sehat. “Setelah itu baru bisa berdagang di Kota Surabaya,” paparnya.

Sunarno mengungkapkan, rencananya mulai Senin 19 Juni 2023, DKPP Surabaya bersama kecamatan dan pihak terkait, secara serentak melakukan pemeriksaan ke lapak-lapak pedagang hewan kurban. “Rencana Senin depan sudah turun semua timnya untuk melakukan pemeriksaan ante-mortem,” ungkapnya.

Menurutnya, pemeriksaan ante-mortem ini difokuskan ke hewan kurban sapi untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Termasuk pula pemeriksaan terhadap virus Lumpy Skin Disease (LSD) dan kelengkapan administrasi SKKH dari daerah asal.

“Kalau PMK, ciri ciri ada lepuh-lepuh di mulut dan luka di kaki. Kalau LSD, sapi ada benjolan seperti bola pingpong di perut, dada dan leher sapi,” jelasnya.

Bagi hewan kurban yang telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tambahnya, selanjutnya akan diberikan tanda atau stiker oleh DKPP Surabaya. (*)