Kamis, 5 Oktober 2023
26 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaDKPP Beri Rekom 55 Pedagang Hewan Kurban untuk Buka Lapak di Surabaya

    DKPP Beri Rekom 55 Pedagang Hewan Kurban untuk Buka Lapak di Surabaya

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) –
    Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, telah menerbitkan rekomendasi untuk 55 pedagang hewan kurban untuk membuka lapak di Kota Pahlawan.

    Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, drh Sunarno Aristono menjelaskan, ada tahapan dalam pengajuan izin membuka lapak hewan kurban di Surabaya.

    Antaranya, calon pedagang mengajukan izin persetujuan lokasi ke kecamatan setempat. “Jadi perizinan lapak hewan kurban itu syarat rekomendasi meminta persetujuan lokasi atau tempat ke kecamatan. Rekomendasi ini sehari jadi,” kata Sunarno Aristono, Kamis (15/6/2023).

    Setelah mendapat rekom persetujuan lokasi, calon pedagang selanjutnya mengajukan perizinan usaha melalui sswalfa.surabaya.goid. Syarat administrasi perizinan yang diajukan melalui laman tersebut, kemudian dilakukan pengecekan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya.

    Baca juga :  Serikat Pekerja Pegadaian Gelar Tasyakuran HUT ke-23 dengan Tema "Disruption Agility”

    “Yang memeriksa kelengkapan bagian perizinan adalah DPM-PTSP. Apakah ada rekomendasi dari kecamatan atau bukti kepemilikan lahan atau sewa lawan. Kalau lengkap, otomatis bisa diprint secara mandiri,” jelasnya.

    Sunarno juga menjelaskan, sebanyak 4.534 ekor hewan kurban telah terbit rekomendasi masuk Surabaya. Rincian, 2.809 ekor sapi dan 1.725 ekor kambing.

    Selain rekomendasi pemasukan, pedagang hewan ternak di Kota Surabaya, juga harus menyertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas daerah asal. SKKH dari daerah asal ini untuk memastikan hewan kurban yang masuk ke Surabaya dalam kondisi sehat. “Setelah itu baru bisa berdagang di Kota Surabaya,” paparnya.

    Sunarno mengungkapkan, rencananya mulai Senin 19 Juni 2023, DKPP Surabaya bersama kecamatan dan pihak terkait, secara serentak melakukan pemeriksaan ke lapak-lapak pedagang hewan kurban. “Rencana Senin depan sudah turun semua timnya untuk melakukan pemeriksaan ante-mortem,” ungkapnya.

    Baca juga :  Gubernur Terima Kafilah MTQ XXX Tingkat Provinsi Jatim

    Menurutnya, pemeriksaan ante-mortem ini difokuskan ke hewan kurban sapi untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Termasuk pula pemeriksaan terhadap virus Lumpy Skin Disease (LSD) dan kelengkapan administrasi SKKH dari daerah asal.

    “Kalau PMK, ciri ciri ada lepuh-lepuh di mulut dan luka di kaki. Kalau LSD, sapi ada benjolan seperti bola pingpong di perut, dada dan leher sapi,” jelasnya.

    Bagi hewan kurban yang telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tambahnya, selanjutnya akan diberikan tanda atau stiker oleh DKPP Surabaya. (*)

    Reporter : wetly

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan