banner 728x90

DKPP Beri Rekom 55 Pedagang Hewan Kurban untuk Buka Lapak di Surabaya

DKPP Beri Rekom 55 Pedagang Hewan Kurban untuk Buka Lapak di Surabaya

SURABAYA (WartaTransparansi.com) –
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, telah menerbitkan rekomendasi untuk 55 pedagang hewan kurban untuk membuka lapak di Kota Pahlawan.

Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, drh Sunarno Aristono menjelaskan, ada tahapan dalam pengajuan izin membuka lapak hewan kurban di Surabaya.

Antaranya, calon pedagang mengajukan izin persetujuan lokasi ke kecamatan setempat. “Jadi perizinan lapak hewan kurban itu syarat rekomendasi meminta persetujuan lokasi atau tempat ke kecamatan. Rekomendasi ini sehari jadi,” kata Sunarno Aristono, Kamis (15/6/2023).

Setelah mendapat rekom persetujuan lokasi, calon pedagang selanjutnya mengajukan perizinan usaha melalui sswalfa.surabaya.goid. Syarat administrasi perizinan yang diajukan melalui laman tersebut, kemudian dilakukan pengecekan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya.

“Yang memeriksa kelengkapan bagian perizinan adalah DPM-PTSP. Apakah ada rekomendasi dari kecamatan atau bukti kepemilikan lahan atau sewa lawan. Kalau lengkap, otomatis bisa diprint secara mandiri,” jelasnya.

Sunarno juga menjelaskan, sebanyak 4.534 ekor hewan kurban telah terbit rekomendasi masuk Surabaya. Rincian, 2.809 ekor sapi dan 1.725 ekor kambing.