Anas mendorong penegak perda yaitu Satpol PP kota Surabaya segera melakukan penertiban, dasarnya adalah adanya permintaan bantuan penertiban. Jika pelaku usaha enggan berusaha untuk memenuhi kewajibannya.
“Ini penting dilakukan, supaya tidak menjadi contoh yang kurang baik bagi pelaku usaha lainnya. Sehingga mereka akan meniru pelaku usaha yang tidak tertib aturan,” pungkasnya.
Adapun maksud adanya SLF meliputi:
1. Pemeriksaan teknis bangunan. Diantarnya evaluasi atas konstruksi dan sistem bangunan. Seperti struktur, dinding, lantai, plafon, jendela dan pintu, serta sistem air, listrik, dan saluran pembuangan.
2. Pemeriksaan keselamatan dan keamanan bangunan. Pemeriksaan ini meliputi evaluasi atas sistem keamanan dan keselamatan bangunan, seperti sistem pencegahan kebakaran, tata ruang, dan fasilitas keselamatan.
3. Pemeriksaan kualitas lingkungan. Pemeriksaan ini meliputi evaluasi atas sistem pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan sistem pengendalian polusi.
4. Pemeriksaan kualitas energi. Seperti evaluasi atas sistem pemanfaatan energi yang efisien, seperti sistem pemanfaatan matahari, air, dan angin.
5. Pemeriksaan fungsi bangunan. Pemeriksaan ini meliputi evaluasi atas fungsi bangunan dan ketersediaan fasilitas dan sarana yang memenuhi standar lingkungan dan teknis. (*)