Dewan Pelototi Cafe Lawson Embong Malang Yang Tidak Kantongi IMB Dan SLF

Dewan Pelototi Cafe Lawson Embong Malang Yang Tidak Kantongi IMB Dan SLF
Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Komisi B DPRD Surabaya soroti Cafe Lawson terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tak sesuai peruntukan dan Suragt Laik Fungsi (SLF). Sehingga tempat usaha tersebut, diminta untuk menghentikan sementara operasionalnya.

Komisi B DPRD Surabaya akan memanggil pihak manajemen Cafe Lawson, dan sejumlah perangkat dinas terkait Pemkot Surabaya.

“Ternyata tidak hanya IMB saja yang tidak sesuai peruntukan, namun juga tidak mengantongi Surat Laik Fungsi (SLF),” ujar Wakil Ketua Komisi B Anas Karno pada Jumat (09-06-2023).

Anas menambahkan, SLF merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 16 Tahun 2021, yang wajib dimiliki tempat usaha.

“Dengan begitu sudah selayaknya Cafe Lawson di Jl. Embong Malang menghentikan sementara operasionalnya. Sampai seluruh komponen perijinannya dipenuhi,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan Surabaya ini mengatakan, Komisi B tidak menghambat iklim usaha di Surabaya. Pasalnya, dumia usaha dapat mendorong pergerakan ekonomi. Diantaranya lewat penyerapan tenaga kerja.

“Namun setiap pelaku usaha di Surabaya harus mematuhi peraturan yang berlaku. Agar tidak menimbulkan dampak negatif dikemudian hari,” ungkapnya.