Hakim Terima Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Daffa Adiwidya Ariska Dibebaskan Dari Tahanan

Hakim Terima Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Daffa Adiwidya Ariska Dibebaskan Dari Tahanan

“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan sela, majelis sudah membuat keputusan yang tepat,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Ia ingin, Daffa segera dikeluarkan dari tahanan. Setidaknya atau selambat-lambatnya, pada Kamis (8/6/2023) besok.

“Selanjutnya kami berharap terdakwa segera dikeluarkan sesuai putusan. hari ini setelah putusan dibacakan, tapi kalau kesorean mungkin besok,” tuturnya.

Terhadap putusan sela tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra menegaskan sangat menghargai putusan hakim tersebut walaupun majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan-tanggapan eksespsi oleh penuntut umum dalam putusannya dan penuntut umum telah melaksanakan putusan hakim dimaksud dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh dari Rutan Polrestabes Surabaya pada tanggal 7 Juni 2023.

“Penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan Majelis hakim untuk menentukan Langkah selanjutnya, apakah melakukan perlawanan sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) KUHAP atau tidak,” tandasnya. (U’ud)