PALU (Wartatransparansi.com) – Berbagai macam cara yang ditempu para pelaku kejahatan atau penjahat terorganisir untuk membuat kekacauan, dari modus memfitnah, mengadu domba bahkan salah satunya dengan modus menyebar konten-konten palsu alias hoax.
Cek & Ricek atau check and recheck kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah, perlu dilakukan dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di masyarakat.
Kombes Polisi Barliansyah melihat perkembangan teknologi dan informasi jika tidak diiringi dengan Filterisasi informasi atau menyaring informasi dapat membahayakan pengguna atau masyarakat banyak.
Untuk itu kata Barliansyah, ada berbagai cara yang bisa ditempu untuk menyaring kebenaran informasi itu. Pertama, langkah yang harus kita lakukan untuk menyaring sebuah informasi ialah dengan mencermati maksud dan tujuan dibalik informasi tersebut.
Kedua, bertanyalah ke ahlinya. Misalnya, pihak aparat terakit, salah satunya Polisi. “ Saya sebagai Kapolresta Palu, di tiap pertemuan yang ada baik giat jumat curhat atau santai bareng, selalu menitipkan nomor kontak. Untuk apa? Untuk membantu warga kota palu mendapat informasi benar dan akurat dan mendengar keluh kesah dan menindaklanjutinya, “ Kata Kombes Polisi Barliansyah.
Barliansyah mencontohkan, belum lama ini masyakat di kota palu dihebohkan dengan beredarnya konten hasutan melalui whatsapp yang disebar secara berantai dan efeknya menimbulkan keresahan masyarakat dikota palu.
“ Apakah ada keterkaitan jelang pemilu 2024? Belum bisa dipastikan. Yang pasti tim cyber polresta palu, Polda Sulteng telah mengusutnya. Sebab, efek dari sebar- menyebar berita atau informasi tanpa dilakukan pengecekan kebenaran itu bisa menimbulkan keresahan, seperti yang terjadi belum lama ini. “ jelas Kombes Polisi Barliansyah.
Terus, Apa Itu Konten? dikutip dari www.qubisa.com, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI adalah suatu informasi yang tersedia pada media atau produk elektronik.
Konten pada media ini bisa diartikan sebagai suatu alat yang menjadi media berkomunikasi antar pengguna media elektronik. Dengan perkembangan teknologi dan internet saat ini, ada pula yang disebut dengan konten digital.
Apa yang dimaksud dengan konten digital? Konten digital adalah, konten dalam berbagai format yang diubah ke bentuk digital. Jadi, konten yang Anda buat bisa dengan mudah dibagikan melalui berbagai jenis perangkat atau gadget. Misalnya Anda membuat konten di laptop, kemudian hasilnya Anda bagikan di media sosial, di messager seperti WhatsApp dan Line, atau bisa pula antar smartphone.
Namun apa jadinya jika konten digital itu disalah gunakan? Bahkan disebar untuk membuat keributan atau digunakan untuk menjatuhkan lawan politik, atau juga untuk memblacklist (cacatan hitam), individu atau seseorang atau menjatuhkan sebuah bisnis untuk kepentingan monopoli.
Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika mengidentifikasi 10 konten hoaks paling berdampak pada tahun 2018.
Dampak yang ditimbulkan dari sebaran konten hoaks itu relatif beragam. Mulai dari menimbulkan keresahan dan ketakutan di sebagian kelompok masyarakat hingga menjadi perhatian nasional melalui pemberitaan media massa. (Rahmat Nur)