Miris! Anak Memanfaatkan Ibu Untuk Menguasai Harta Waris

Miris! Anak Memanfaatkan Ibu Untuk Menguasai Harta Waris

Setelah mengetahui adanya upaya Megawati untuk mengalihkan kepemilikan dan/atau pengelolaan dealer dan bengkel kepada Hery, Slamet kemudian melayangkan keberatan kepada PT. Mitra Pinasthika Mulia. Atas hal tersebut, Megawati kemudian mengajukan Gugatan Waris terhadap Slamet dan Sri, dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw., yang dalam proses pemeriksaannya, terdapat banyak sekali sikap Majelis Hakim yang memihak, antara lain sikap Ketua Majelis Hakim pada saat itu, Khamozaro Waruwu, S.H. yang menyatakan berulang kali bahwa dalam perkara ini, dia menjamin bahwa sang ibu akan dimenangkan, dan bahkan mempertaruhkan jabatannya bahwa sampai Mahkamah Agung sekalipun, akan terus begitu.

Bahkan, setelah kami mengajukan pengaduan atas sikap Hakim Khamozaro tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Majelis Hakim penggantinya, Luluk Winarko, S.H. pun menunjukkan sikap memihak, dengan meninggalkan kami yang sedang terkena covid dan telah memberitahukannya, meskipun persidangan tersebut dengan agenda bukti surat penggugat (Megawati). Ketika melakukan pemeriksaan berkas (inzage), kami menemukan banyak sekali bukti yang sengaja dimanipulasi oleh Sabar selaku Kuasa Hukum Megawati dalam perkara tersebut, antara lain sengaja tidak melampirkan copy BPKB kendaraan milik Alm. Sutjianto secara lengkap, dan hanya melampirkan 2-3 halaman semata.

Selain itu, terdapat bukti P-53 dan Bukti P-57 Perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw tersebut, terdapat rincian, antara lain berupa biaya-biaya hidup Megawati, rincian gaji Sugito (manager di dealer CV. Garuda Jaya Motor milik Hery), serta biaya makan bersama Sabar dkk (meskipun saksi Mijem selaku suster yang menjaga Megawati, yang diajukan sendiri oleh Hery, menyatakan di bawah sumpah bahwa Megawati tidak pernah makan bersama Sabar dkk). Atas sikap Hakim Luluk tersebut, kami juga telah mengajukan pengaduan.

“Atas perkara No. 225/Pdt.G/2021/PN.Byw tersebut, Pengadilan Negeri Banyuwangi kemudian menjatuhkan putusan berupa gugatan tidak dapat diterima, dan terhadap putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rudy.

Mengingat bahwa terhadap akta-akta yang diterbitkan oleh Sabar maupun oleh Notaris dan PPAT Ridwan tersebut masih tidak terdapat kejelasan keberlakuannya, maka Slamet mengajukan Gugatan Pembatalan terhadap akta-akta tersebut, yang terdaftar sebagai Perkara No. 184/Pdt.G/2022/PN.Byw. Setiap berita yang menyatakan Slamet mengajukan Gugatan Waris adalah fitnah dan sama sekali tidak benar.

Dalam mediasi Perkara No. 184/Pdt.G/2022/PN.Byw tersebut, ketika ditanya oleh Mediator Hakim, Megawati menunjukkan sikap tidak mengetahui apapun terkait permasalahan yang terjadi, dan secara tiba-tiba, Hery berbisik kepadanya dan ia langsung berteriak-teriak histeris, dan bersikap tidak terkendali.
Meskipun tanah-tanah hak milik Alm. Sutjianto tersebut terkait dengan Perkara No. 184/Pdt.G/2022/PN.Byw tersebut, namun pada tanggal 21 dan 28 September 2022, secara melawan hukum, PPAT Ridwan memberikan nomor dan tanggal terhadap Akta Pembagian Hak Bersama yang telah dibuat pada tahun 2021, dan menomorinya dengan nomor 494/2022 dan 504/2022, serta mempergunakannya untuk membaliknamakan tanah hak milik Alm. Sutjianto tersebut kepada Megawati.
Atas sikap melawan hukum yang dilakukan dalam membaliknamakan tanah hak milik Alm. Sutjianto tersebut, Slamet kemudian mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara dengan perkara No. 240/G/2022/PTUN.Sby untuk membatalkan peralihan tersebut.

“Terhadap perkara tersebut, Pengadilan Tata usaha Negara Surabaya telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Slamet, dan membatalkan peralihan / balik nama atas 2 (dua) bidang tanah hak milik Alm. Sutjianto tersebut,” ujar Rudy.

Adapun terhadap perkara No. 184/Pdt.G/2022/PN.Byw, Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Slamet, dan membatalkan akta-akta yang dibuat oleh Sabar dan/atau Ridwan tersebut. Bahkan terhadap perkara tersebut telah diajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Surabaya telah menjatuhkan Putusan No. 276/Pdt/2023/PT.Sby, yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 184/Pdt.G/2022/PN.Byw. tersebut.

Pengadilan Negeri Banyuwangi juga telah menjatuhkan sita jaminan terhadap tanah hak milik Alm. Sutjianto tersebut, namun demikian, sita jaminan tidak membatasi keluar-masuk orang ke dalam tanah tersebut, sehingga segala pemberitaan yang menyatakan seolah-olah Megawati terusir karena adanya sita jaminan tersebut adalah fitnah dan sepenuhnya tidak benar. Apalagi, hingga saat ini, justru Megawati yang menguasai dan memiliki kunci rumah, dealer, dan bengkel Alm. Sutjianto tersebut, dan Slamet sama sekali tidak menguasai ataupun memiliki kunci rumah, dealer, dan bengkel tersebut. (u’ud)