Sebelum di Tangkap, DPO Proyek 4 Miliar di Intai Jaksa Eksekutor

Sebelum di Tangkap, DPO Proyek 4 Miliar di Intai Jaksa Eksekutor

PALU (Wartatransparansi.com) – Daftar pencarian orang (DPO) Saharuddin, akhirnya ditangkap Tim eksekutor Kejari Tolitoli, di Dusun Bayor, Lorong Mandar, Desa Bayor, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (18/5).

Diketahui, Saharuddin merupakan DPO kejaksaan sejak 2016 dari kasus korupsi perluasan sawah Dinas tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tolitoli tahun 2013, senilai Rp 4 Miliar.

Sebelum penangkapan, jaksa eksekutor di backup oleh tim intelijen kejari tolitoli telah melakukan pengintaian keberadaan tersangka.

“ Pukul 07.30 Wita, tim eksekusi bergerak menuju tempat yang diduga merupakan tempat tinggal terpidana untuk melakukan pengintaian. “ kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, Kamis (18/5/2023).
Ronald menjelaskan, tim eksekusi telah mendapat informasi mengenai keberadaan terpidana di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.

“ Setelah mendapat informasi keberadaan DPO, Kemudian Pukul 04.50 Wita, tim eksekusi Kejari Tolitoli tiba di sekitar Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dengan menggunakan Kendaraan roda empat, “ jelas Ronald.
Selanjutnya kata Ronald, di tanggal 18 Mei 2023, pukul 06.39 Wita tim eksekutor berhasil menemukan terpidana di rumahnya.